I. SKETSA SEJARAH
Ahlussunnah
wal Jama’ah (ASWAJA) lahir dari pergulatan intens antara doktrin dengan
sejarah. Di wilayah doktrin, debat meliputi soal kalam mengenai status Alqur’an
apakah ia mahluk atau bukan, kemudian debat antara sifat-sifat Allah antara
ulama’ salafiyyun dengan golongan Mu’tazilah dan seterusnya.
Di
wilayah sejarah, proses pembentukan ASWAJA terentang hingga zaman Khulafaur Rasyidin,
yakni dimulai sejak terjadi perang shiffin yang melibatkan Kholifah Ali bin Abi
Tholib RA dengan Muawiyyah. Bersamaan dengan kekalahan
kholifah ke-empat tersebut, setelah dikelabui melalui taktik arbitrase (tahkim)
oleh kubu muawiyyah, ummat islam mulailah islam terpecah
ke dalam berbagai golongan. Di antara mereka terdapat Syi’ah,
Khowarij, Jabariyyah, Qadariyyah, Mu’tazilah,dll.
Indonesia
merupakan salah satu penduduk dengan jumlah penganut faham ASWAJA terbesar di
dunia. Mayoritas penduduk yang memeluk islam
adalah penganut madzhab Syafi’i dan sebagian
besarnya tergabung (baik tergabung secara sadar maupun tidak sadar) dalam
Jam’iyyah Nahdlotul Ulama’ yang
sejak awal berdiri menegaskan sebagi pengamal islam ala Ahlusunnah
wal Jama’ah.
II. PENGERTIAN
Al-sunnah
memilki arti jalan,disamping memiliki arti Al-Hadist. Disambungkan dengan ahl
keduanya bermakna pengikut jalan Nabi, Para Sahabat, dan
Tabi’in. Al-Jama’ah berarti sekumpulan orang yang memiliki tujuan. Bila
dimaknai secara kebahasaan, Ahlussunnah wal Jama’ah berarti segolongan orang
yang mengikuti jalan Nabi, Para Sahabat dan Tabi’in.
NU
merupakan ORMAS islam pertama kali Indonesia yang
menegaskan diri berfaham ASWAJA. Dalam konstitusi dasar yang
dirumuskan oleh KH. Hasyim Asy’ari juga tidak disebutkan definisi ASWAJA
namun tertulis dalam konstitusi tersebut bahwa aswaja merupakan sebuah faham
keagamaan dimana dalam bidang aqidah menganut pendapat dari Abu
Hasan Al-Asy’ari dan Al- Maturidhi, dalam bidang fiqih menganut pada salah satu
madzhab empat, dan dalam
bidang tasawuf menganut pada Imam Junaid al Baghdadi dan Abu Hamid Al-Ghozali.
III. ASWAJA SEBAGAI MANHAJ
AL-FIKR
Kurang lebih sejak
1995/1997, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia meletakkan aswaja sebagai
manhaj al fikr. Th 1997 diterbitkan sebuah buku saku tulisan sahabat Khotibul
Umam Wiranu berjudul Membaca ulang Aswaja (PB PMII 1997).
Konsep dasar yang dibawa dalam aswaja sebagai manhaj al fikr tidak dapat
dilepas dari gagasan KH. Said Aqil Siraj yang mengundang kontroversi, mengenai
perlunya aswaja ditafsir ulang dengan memberikan kebebasan lebih bagi para
intelektual dan ulama’ untuk merujuk langsung kepada ulama’ dan pemikir utama
yang tesebut dalam pengertian aswaja.
PMII memandang bahwa
aswaja adalah orang-orang yang memiliki metode berfikir keagamaan yang mencakup
semua aspek kehidupan dengan berlandaskan atas dasar moderasi, menjaga
keseimbangan, dan toleran. Aswaja bukan sebuah madzhab melainkan sebuah metode
dan prinsip berfikir dalam menghadapi persoalan-persoalan agama sekaligus
urusan sosial kemasyarakatan, inilah makna aswaja sebagai manhaj al fikr.
Sebagai manhaj alfikr,
PMII berpegang pada prinsip-prinsip tawasuth (moderat), tawazun (netral),
ta’adul (keseimbangan), dan tasamuh (toleran).
IV. PRINSIP ASWAJA
SEBAGAI MANHAJ
Berikut ini adalah
prinsip-prinsip aswaja dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip-prinsip
tersebut meliputi :
1. AQIDAH
2. BIDANG SOSIAL POLITIK
a. Prinsip Syura
(musyawarah)
b. Prinsip Al-Adl
(keadilan)
c. Prinsip Al-Hurriyyah
(kebebasan)
© Khifdhu al-nafs
(menjaga jiwa)
© Khifdhu al-din
(menjag agama)
© Khifdhu al-mal
(menjaga harta benda)
© Khifdhu al-nasl
(menjaga keturunan)
© Khifdhu al-irdh
(menjaga harga diri)
d. Prinsip Al-Musawah (kesetaraan derajat)
3. BIDANG
ISTINBATH AL-HUKM (Pengambilan Hukum Syari’ah)
4. TASAWUF
V. PENUTUP
Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai manhaj al fikr bersifat dinamis dan sangat
terbuka bagi pembaruan-pembaruan. Sebagai sebuah
metode pemahaman dan penghayatan dalam makna tertentu ia tidak dapat disamakan
dengan metode akademis yang bersifat ilmiah. Dalam metode akademik, sisi
teknikalitas pendekatan di atur sedemikian rupa sehingga menjadi prosedur yang
teliti dan nyaris pasti. Namun demkian dalam ruang akademis pembaharuan atau
perubahan sangat mungkin terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar